MK Tolak Permohonan Sengketa Pilkada Banyuasin
Masherdata selaku kuasa hukum Pemohon perkara nomor 25/PHPU.BUP-XXIII/2025 hadir pada sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan, pada Selasa (04/02/2025). Foto: MKRI.ID--
“Dengan demikian, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” jelas Hakim Daniel.
Sebelumnya, pasangan Slamet dan Alfi Novtriansyah Rustam mengajukan permohonan agar MK membatalkan Keputusan KPU Banyuasin tentang hasil Pilkada 2024, serta meminta diadakannya pemilihan ulang dan mendiskualifikasi pasangan calon lain.
Namun, dengan ditolaknya permohonan ini, hasil Pilkada Banyuasin 2024 tetap sah dan tidak berubah. **