Kabar Gembira! Pupuk Organik Kini Resmi Bersubsidi, Petani Lebih Diuntungkan

Doc/Foto/Ist--

Dalam aturan sebelumnya (Perpres 15/2011), perubahan daftar pupuk bersubsidi dilakukan oleh Menteri Pertanian setelah mendapatkan kesepakatan dari instansi terkait di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Kini, dalam Perpres 6/2025, perubahan tetap dilakukan oleh Menteri Pertanian, tetapi harus melewati rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator.

BACA JUGA:Dekatkan Diri Kepada Sang Pecipta, Lapas Kelas III Pagar Alam Lakukan Kegiatan Sholat Isya Berjemaah dan Baca

Dampak bagi Petani

Dengan masuknya pupuk organik dalam daftar subsidi, diharapkan:

✅ Menekan biaya produksi bagi petani dan pembudidaya ikan.

✅ Meningkatkan kesuburan tanah dengan penggunaan pupuk ramah lingkungan.

✅ Mendorong transisi ke pertanian berkelanjutan, mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia.

Namun, pemerintah tetap dapat meninjau dan mengubah daftar pupuk subsidi sesuai dengan perkembangan kebutuhan sektor pertanian.

Dengan kebijakan baru ini, diharapkan kesejahteraan petani dapat meningkat dan sektor pertanian Indonesia semakin produktif serta berkelanjutan.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan