Ketua DPRD Kunjungi UPTD KPH Wilayah XI Kikim Pasemah
Reses perseorangan Ketua DPRD Lahat Fitrizal Homizi ST MSi MM. Foto : ist--
Ketua DPRD Lahat Fitrizal Homizi ST MSi MM mengatakan bahwa respon kunjungan reses adalah amanat Undang-undang (UU) boleh dilaksanakan perkelompok maupun per-orangan.
BACA JUGA:Pelantikan Wako Diperkirakan 20 Februari 2025
"Reses perorangan dalam rangka menjaring aspirasi. Meski Dinas Kehutanan kewenangan provinsi, tapi ini adalah masuk Lahat terutama permasalahan hutan," ujarnya.
Fitrizal mengatakan bahwa Pemerintah Daerah Lahat juga berharap hutan ada kepastian hukum adat. Ia mendorong pembentukan Perda ini. (*)