Wajib Lapor Harta Kekayaan: PNS Harus Penuhi Sebelum 30 April 2025!
![](https://rakyatempatlawang.bacakoran.co/upload/c1b94184e31737af40d8fb60cd234822.jpg)
Pemerintah kembali menggelar gebrakan anti-korupsi melalui kewajiban pelaporan harta kekayaan bagi seluruh aparatur negara.-ist-
Batas akhir pelaporan ditetapkan hingga 30 April 2025, sehingga setiap instansi harus memastikan seluruh laporan dikirimkan sebelum tenggat waktu tersebut.
Harapan Terhadap Aparatur Negara
BACA JUGA:Revolusi Gizi Murah! Jamur Pangan Jadi Andalan Program Makan Bergizi Gratis
Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat mekanisme pencegahan korupsi, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas aparatur negara.
Dengan pelaporan yang akurat dan transparan, pemerintah berupaya mengukuhkan budaya akuntabilitas dan profesionalisme di seluruh lini penyelenggara negara. **