Kapok! Eks Kades Korupsi Rp500 Juta untuk Nikah Lagi, Kini Malah Ditinggal Istri Muda
![](https://rakyatempatlawang.bacakoran.co/upload/e3897e1f4acabde9dc77b37d2d9c4f7c.jpg)
Kapok! Eks Kades Korupsi Rp500 Juta untuk Nikah Lagi, Kini Malah Ditinggal Istri Muda-ist/net-
Rel, Rejang Lebong, Bengkulu – Nasib apes menimpa Fi, mantan Kepala Desa (Kades) Air Kati, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Setelah nekat menilap anggaran desa sebesar Rp500 juta demi menikah lagi dan berjudi, kini ia malah ditinggal istri mudanya usai uangnya habis.
Fi akhirnya ditangkap oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Rejang Lebong setelah buron selama enam bulan. Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Reno Wijaya, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan sejak November 2024.
"Kami baru saja menangkap mantan kades Fi yang diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran desa. Setelah buron selama enam bulan, akhirnya berhasil kami amankan," ujar Reno pada Sabtu (8/2/2025).
Korupsi untuk Nikah Lagi dan Judi
Kasus ini bermula pada tahun 2023 ketika Fi masih menjabat sebagai Kades Air Kati. Desa tersebut menerima dana desa sekitar Rp1,3 miliar untuk pembangunan infrastruktur. Namun, Fi diduga menyelewengkan anggaran tersebut, termasuk menggelapkan dana pembangunan dan melakukan pembayaran fiktif.
BACA JUGA:Mendikdasmen Pastikan Pemotongan Anggaran Tidak Ganggu Program Pendidikan
BACA JUGA:Terbongkar! Oknum Perwira Polda Sulteng Dipecat karena Jadi Calo Masuk Polri
Berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian negara akibat ulahnya mencapai Rp500 juta. Parahnya, Fi sendiri mengakui bahwa uang tersebut ia gunakan untuk menikah lagi dan bermain judi.
"Uang itu saya pakai untuk menikah lagi dan berjudi," akunya tanpa rasa bersalah.
Namun, karma tampaknya datang lebih cepat. Setelah uang hasil korupsi habis, istri mudanya memilih kabur meninggalkannya. Dalam keadaan terpuruk, Fi akhirnya kembali ke rumah istri pertamanya. Sayangnya, tak lama setelah kepulangannya, polisi langsung menciduknya.
Terancam Penjara 20 Tahun
Kini, Fi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni penjara seumur hidup atau pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta.