Anggaran IKN Diblokir, Bagaimana Nasib Pembangunannya?

Doc/Foto/Ist--

REL,BACAKORAN.CO – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dipastikan tetap berlanjut meskipun menghadapi kendala anggaran.

Kementerian Keuangan memblokir sejumlah anggaran di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang berdampak pada realisasi proyek infrastruktur di IKN.

Pemblokiran anggaran ini berkaitan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

BACA JUGA:Efisiensi Anggaran atau Ketidakadilan? ASN Kelas Bawah yang Paling Terdampak

Berikut empat fakta terbaru mengenai nasib pembangunan IKN:

1. Kebutuhan Anggaran IKN Tetap Besar

Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, mengungkapkan bahwa pembangunan tahap kedua (2025-2029) membutuhkan dana Rp48,8 triliun dari APBN.

Anggaran ini akan difokuskan untuk membangun kompleks perkantoran yudikatif dan legislatif.

Selain itu, kebutuhan dana untuk pembangunan IKN juga berasal dari berbagai sumber lain, yakni:

Skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU): Rp60,93 triliun

Investasi swasta (proyeksi per Februari 2025): Rp6,49 triliun

"Targetnya adalah menjadikan Nusantara sebagai Ibu Kota Politik RI pada 2028, dengan menyelesaikan ekosistem yudisial dan legislatif serta sarana pendukungnya," ujar Troy dalam pernyataan tertulis pada 7 Februari 2025.

BACA JUGA:Efisiensi Anggaran atau Ketidakadilan? ASN Kelas Bawah yang Paling Terdampak

2. Anggaran IKN Diblokir, PUPR Masih Tunggu Kejelasan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan