Tidak Semua PPPK Terima THR dan Gaji ke-13! Ini Kategorinya
![](https://rakyatempatlawang.bacakoran.co/upload/01f09dd9334af43a83fcfdfb0c840b2a.jpg)
Tidak Semua PPPK Terima THR dan Gaji ke-13! Ini Kategorinya-ist/net-
Kapan THR dan Gaji ke-13 untuk PPPK Cair?
Pemerintah biasanya mencairkan THR pada H-10 sebelum Hari Raya Idulfitri, sedangkan Gaji ke-13 diberikan sekitar pertengahan tahun sebelum tahun ajaran baru dimulai. Namun, jadwal resmi tetap mengacu pada kebijakan pemerintah yang berlaku.
Untuk PPPK yang masih berstatus aktif dan memenuhi syarat, THR dan Gaji ke-13 akan dicairkan langsung ke rekening masing-masing pegawai sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
BACA JUGA:Kabar Gembira! TPG 100 Persen Cair Lagi, Guru ASN Dapat THR dan Gaji 13 Penuh
Kesimpulan
Meski PPPK termasuk dalam kategori ASN yang berhak menerima THR dan Gaji ke-13, ternyata ada beberapa kondisi yang menyebabkan pegawai tidak mendapatkan tunjangan tersebut.
Kategori PPPK yang tidak berhak mendapatkan THR dan Gaji ke-13, antara lain:
PPPK yang sedang cuti di luar tanggungan negara
PPPK yang ditugaskan di luar instansi pemerintah
PPPK yang mengundurkan diri atau diberhentikan sebelum pencairan
Bagi PPPK yang memenuhi syarat, pastikan status kepegawaian tetap aktif agar tetap bisa menerima THR dan Gaji ke-13 sesuai jadwal yang ditentukan pemerintah.