THR & Gaji ke-13 Cair Sebelum Puasa? Ini Jadwal, Besaran, dan Aturan Terbarunya!
![](https://rakyatempatlawang.bacakoran.co/upload/aed41bd2f844239fdc92a7f02ee892d4.jpg)
Doc/Foto/Ist--
REL,BACAKORAN.CO – Pemerintah telah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri akan berjalan sesuai jadwal yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Namun, banyak yang bertanya: Apakah THR dan gaji ke-13 akan cair sebelum bulan puasa? Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
BACA JUGA:MTQ XVIII Empat Lawang Resmi Dibuka! Ustadz Zacky Mirza Hadir, Antusiasme Masyarakat Membludak
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan THR 2025
1. THR 2025: Cair Sebelum Puasa
Berdasarkan aturan pemerintah, THR wajib dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Dengan perkiraan Lebaran jatuh pada 30-31 Maret 2025, maka THR diperkirakan cair pada 20-21 Maret 2025.
2. Gaji ke-13: Cair Juni atau Juli
Gaji ke-13 biasanya diberikan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu ASN dalam membayar kebutuhan pendidikan anak.
Sesuai aturan, gaji ke-13 diperkirakan akan cair pada Juni atau Juli 2025, seperti pola tahun-tahun sebelumnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menegaskan bahwa anggaran untuk gaji ke-13 dan THR telah disiapkan dalam APBN 2025, sehingga pencairannya tetap berjalan sesuai rencana.
BACA JUGA:MenPANRB Rini Widyantini: Fleksibilitas Kerja ASN dengan WFA dan WFO Segera Diterapkan
Besaran Gaji ke-13 dan THR 2025
Gaji ke-13 dan THR dihitung berdasarkan gaji pokok ditambah tunjangan, yang mencakup: