Pemerintah Siapkan Aturan Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN, Terbit Sebelum Ramadhan

--
REL,BACAKORAN.CO – Pemerintah tengah merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi dasar pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk TNI dan Polri.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini memastikan regulasi tersebut akan diterbitkan sebelum bulan puasa.
"PP-nya sedang dalam proses penyelesaian dan dipastikan aman. Kami berharap aturan ini bisa keluar sebelum Ramadhan," ujar Rini saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Seperti diketahui, Ramadhan 1446 H diperkirakan mulai pada 1 Maret 2025. Dengan demikian, ASN dapat mengetahui kepastian pencairan THR lebih awal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Samsung Galaxy A56 Segera Rilis: Cek Spesifikasi, Tanggal Peluncuran, dan Harga!
Anggaran THR & Gaji ke-13 Sudah Disiapkan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya juga telah menegaskan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 sudah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
"Semua sudah dianggarkan dan sekarang sedang dalam proses. Tinggal menunggu regulasi final," kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Mengenai jumlah dan jadwal pencairan, Sri Mulyani meminta seluruh ASN untuk bersabar dan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
"Nanti tunggu saja. Prosesnya masih berjalan," tambahnya.
BACA JUGA:Rekomendasi HP Terbaik : 3 HP Rp 3 Jutaan dengan Memori Jumbo di Februari 2025
Pencairan Menunggu Keputusan Resmi
Direktur Jenderal Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti, juga menyampaikan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 akan dilakukan setelah ada keputusan resmi dari pemerintah.
"Kami hanya akan mengeksekusi pembayaran jika sudah ada perintah resmi," katanya saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis.