Bongkar Fakta Perizinan Klinik Kecantikan di Sumsel

KUNJUNG: Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (13/2/2025). Foto: dok/ist--
REL, Palembang – Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Provinsi Bengkulu, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada Kamis (13/2/2025).
Kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari sistem pengawasan izin praktik klinik, klinik kecantikan, salon, serta produksi dan peredaran kosmetik yang diterapkan di Sumsel.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, menegaskan bahwa perbandingan sistem ini diharapkan dapat membantu Bengkulu mengadopsi praktik terbaik yang telah diterapkan di Sumsel.
BACA JUGA:Tim Gabungan Selidiki Tindak Pidana Menyebabkan Kebakaran Lahan
Menurutnya, regulasi yang kuat sangat penting untuk memastikan keamanan masyarakat dalam mengakses layanan kecantikan dan kesehatan.
Dalam kesempatan tersebut, Usin menekankan pentingnya kesadaran masyarakat, terutama perempuan, dalam memilih layanan klinik dan produk kecantikan yang aman dan telah memiliki izin resmi.
Ia mengingatkan bahwa klinik kecantikan yang beroperasi harus memiliki dokter spesialis serta fasilitas yang telah terakreditasi.
“Komisi IV berharap para perempuan bisa lebih bijak dan cerdas dalam memilih klinik serta produk kecantikan. Pastikan klinik yang dikunjungi memiliki izin resmi, dokter spesialis, serta fasilitas yang telah terakreditasi,” kata Usin.
BACA JUGA:Jelang Pelantikan, Lakukan Pemeriksaan MCU
Selain itu, Usin juga memperingatkan bahaya penggunaan produk atau layanan kecantikan yang tidak memiliki izin resmi.
Ia menekankan bahwa risiko kesehatan bisa terjadi jika masyarakat tidak berhati-hati dalam memilih produk kecantikan dan layanan perawatan di klinik tertentu.
“Jangan sampai ingin tampil cantik malah menjadi korban malpraktik hingga dirugikan,” tambahnya.
Kunjungan ini menjadi langkah awal bagi Komisi IV DPRD Bengkulu dalam merancang kebijakan pengawasan yang lebih ketat terkait klinik kecantikan dan peredaran produk kosmetik di Bengkulu.
BACA JUGA:Driver Ojol Kena Hipnotis, Lakukan Pinjol Sampai Jutaan Rupiah