Polres Prabumulih Ringkus Dua Pengedar Sabu

Satresnarkoba Polres Prabumulih meringkus dua pengedar sabu. Foto : ist--

"Dilakukan introgasi terhadap tersangka dan mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari inisial TR (DPO) warga PALI rencananya barang bukti tersebut akan dijual kepada AN (DPO)," bebernya seraya mengaku pelaku dan barang-bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Prabumulih untuk dilakukan proses sidik.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan