Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ringkus Kurir dan Pemilik Sabu

Polres Musi Rawas meringkus kedua pelaku yakni Kurir dan pemilik sabu. Foto : Polres Mura.--

BACA JUGA:Jadwal Lengkap Libur Sekolah Selama Bulan Puasa Ramadhan 2025 Sesuai SKB 3 Menteri

BB tersebut, ditemukan oleh personel terletak diatas jalan aspal yang jaraknya tidak jauh dari posisi tersangka sesaat dilakukan penangkapan tersangka sempat membuangkan BB tersebut di TKP.

"Dan, saat kami introgasi tersangka mengakui BB tersebut miliknya, dan mengambilnya dari Orang Tidak Dikenal (OTD), atas perintah dari tersangka, Rio Saruji," jelas Aston. 

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, kemudian berdasarkan hasil introgasi tersangka, Anwar, "Eagle Squad" melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka, Rio Saruji di Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.

Dan, saat diintrogasi tersangka, mengakui bahwa dirinya menyuruh untuk mengambil BB, yang diduga sabu miliknya dari OTD, untuk dibawah ke Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi. Kemudian, kedua tersangka berikut BB digelandang ke Mapolres Mura, untuk dilakukan pendalaman perkara.

BACA JUGA:Suzuki Pastikan Fronx Segera Meluncur di Indonesia

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00.

"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura guna menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba," tutup Aston. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan