Pemerintah dan DPR Batalkan Rencana Kampus Kelola Tambang, Ini Alasannya

--
Perubahan Penting dalam RUU Minerba
Selain membatalkan izin tambang bagi kampus, rapat Panja juga menyepakati sembilan perubahan penting dalam RUU Minerba, antara lain:
1. Penyesuaian dengan Putusan MK pada beberapa pasal, termasuk Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A.
2. Revisi definisi studi kelayakan dalam Pasal 1 angka 16.
3. Kewajiban pemegang IUP/IUPK untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor (Pasal 5).
4. Perizinan WIUP Batubara harus mengikuti sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik (Pasal 35, Pasal 51, Pasal 60).
5. Pelibatan pemerintah daerah dalam reklamasi dan pelindungan pasca-tambang (Pasal 100).
6. Program pengembangan masyarakat yang menekankan pada masyarakat lokal dan adat (Pasal 108).
7. Ketentuan audit lingkungan dalam Pasal 169A.
8. Pengembalian WIUP yang bermasalah kepada negara berdasarkan hasil evaluasi pemerintah (Pasal 171B).
9. Pemantauan dan peninjauan UU dalam Pasal 174.
BACA JUGA:Roma Amankan Kemenangan Dramatis atas Parma
Dengan disahkannya RUU Minerba ini, pemerintah berharap kebijakan pertambangan dapat lebih transparan dan berkontribusi terhadap kepentingan nasional.***