6 Bangunan Ikonik Resmi Jadi Cagar Budaya

CAGAR: Masjid Agung Palembang (Masjid SMB Jayo Wikramo) telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya peringkat kota. Foto: dok/ist--
REL, Palembang – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Palembang telah menerima salinan Surat Keputusan (SK) Walikota Palembang Nomor 482 dan 485 Tahun 2024 yang menetapkan enam objek sebagai Cagar Budaya peringkat kota.
Keputusan ini menindaklanjuti usulan TACB sejak akhir tahun 2024.
Juru bicara TACB, Kemas A.R. Panji, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Palembang dan seluruh pihak yang telah mendukung proses penetapan ini.
“Ini adalah langkah besar dalam upaya pelestarian warisan budaya di Palembang,” ujarnya.
Adapun enam bangunan dan struktur yang resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kota Palembang, yakni, Masjid Agung Palembang (Masjid SMB Jayo Wikramo), Eks Balai Pertemuan (Gedung Kesenian Palembang), Jembatan Ampera, Masjid Lawang Kidul, Kompleks Makam Kramojayo dan Museum Pahlawan Nasional Mayjen. Purn. dr. A.K. Gani.
BACA JUGA:Langsung Beri Instruksi Tegas!
Proses penetapan ini dilakukan dalam dua tahap sidang TACB. Pada sidang pertama, Jumat, 25 Oktober 2024, TACB mengusulkan tiga objek, yakni Jembatan Ampera, Gedung Kesenian Palembang, dan Masjid Agung Palembang, yang kemudian disahkan melalui SK Nomor 482/KPTS/DISBUD/2024, tertanggal 27 Desember 2024.
Sementara dalam sidang lanjutan, Rabu, 6 November 2024, tiga objek lainnya yaitu Masjid Lawang Kidul, Kompleks Makam Kramojayo, dan Museum Pahlawan Nasional Mayjen. Purn. dr. A.K. Gani juga ditetapkan sebagai Cagar Budaya melalui SK Nomor 485/KPTS/DISBUD/2024, tertanggal 31 Desember 2024.
Dengan penambahan enam objek baru ini, total jumlah Cagar Budaya di Palembang kini mencapai sembilan.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Palembang telah menetapkan tiga bangunan sebagai Cagar Budaya pada tahun 2023 melalui SK Walikota Nomor 479/KPTS/DISBUD/2023, yaitu, Kantor Ledeng, Bangunan Utama Kantor Kejaksaan Negeri Palembang dan Museum Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II.
BACA JUGA:Rem Blong Mobil Fuso Tabrak Kendaraan Didepannya
SK tersebut diserahkan secara resmi oleh Pj Walikota Dr. Abdulrauf Damenta kepada pemilik atau pengelola bangunan pada 25 Juli 2024.
Penetapan ini menjadi bukti komitmen Palembang dalam menjaga warisan budaya dan sejarah kota.
Dengan status Cagar Budaya, bangunan-bangunan tersebut akan mendapat perlindungan hukum serta perhatian lebih dalam upaya konservasi dan pemanfaatannya untuk kepentingan edukasi maupun pariwisata.