Pengepul Judi Togel di Mura Diringkus

Korban saat diamankan di Polres Musi Rawas (Mura). Foto: Dokumen polisi--

Pihaknya mengimbau kepada yang bersangkutan untuk menyerahkan diri.

BACA JUGA:Pendakian Gunung Dempo Ditutup

"Kami meminta agar pelaku lebih baik menyerahkan diri, sebelum kami melakukan tindakan tegas," tegas Ryan.

Atas ulahnya, tersangka melanggar Pasal 303 KUHPidana (Perjudian jenis Toto Gelap/Togel) dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta. (*) 

Tag
Share