Pengepul Judi Togel di Mura Diringkus
Editor: edo
|
Minggu , 23 Feb 2025 - 19:28

Korban saat diamankan di Polres Musi Rawas (Mura). Foto: Dokumen polisi--
Pihaknya mengimbau kepada yang bersangkutan untuk menyerahkan diri.
BACA JUGA:Pendakian Gunung Dempo Ditutup
"Kami meminta agar pelaku lebih baik menyerahkan diri, sebelum kami melakukan tindakan tegas," tegas Ryan.
Atas ulahnya, tersangka melanggar Pasal 303 KUHPidana (Perjudian jenis Toto Gelap/Togel) dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta. (*)