Masih Edarkan Sabu, Bakalan Puasa dan Lebaran dalam Penjara

PENGEDAR: Tersangka Evan Ferdiansyah dengan BB 28 paket sabu dan Riduan miliki 38 paket sabu, yang ditangkap Satresnarkoba Polres Prabumulih. -FOTO: SATRESNARKOBA POLRES PRABUMULIH.--

REL, Prabumulih - Dua pengedar sabu di Kota Prabumulih bakal menjalani puasa dan Lebaran 2025 ini di dalam penjara. Keduanya ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih, di dua tempat berbeda.

Tersangka Riduan (40), warga Jl Nigata, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, ditangkap Tim Opsnal Unit I Satresnarkoba Polres Prabumulih, Kamis (20/25), sekira pukul 20.00 WIB. Dia diringkus di wilayah Jl Arimbi, Kelurahan Mangga Besar, Prabumulih Utara.

“Barang buktinya, berupa 38 paket sabu dengan bruto 7,06 gram,” terang Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonson SH MSi, Sabtu (22/2). Barang bukti lainnya, sekop pipet plastik, 1 bal plastik klip bening, serta uang Rp147 ribu.

BACA JUGA:Lima Bangunan di 8 Ulu Terbakar

Sayangnya, satu pelaku lagi berinisial IW (DPO), berhasil melarikan diri. Dari pengakuan tersangka Riduan, dia disuruh mengedarkan sabu oleh IW, dengan janji imbalan Rp500 ribu. “Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya.

Sore sebelumnya, Kamis (20/2), sekira pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Unit II Satresnarkoba Polres Prabumulih, juga menangkap pengedar sabu Evan Ferdiansyah (38), warga Jl Bima, Kelurahan Arimbi Jaya, Kota Prabumulih.

Dia juga pengedar di wilayah Arimbi. Hanya saat saat digerebek, awalnya tidak didapati barang bukti narkoba padanya. Setelah penyisiran lebih lanjut, baru ditemukan dompet kecil mencurigakan, di tumpukan kayu samping rumah tersangka Evan.

BACA JUGA:Pengepul Judi Togel di Mura Diringkus

Dompet merah motif bunga itu dibuka, disaksikan Ketua RT setempat. Ternyata, dompet itu berisi 28 paket sabu bruto 5,07 gram. “Pengakuannya dia memperoleh sabu itu dari A (DPO), untuk dijualnya lagi. Tersangka Evan juga terancam 20 tahun penjara,” tegas Jonson. 

Sementara dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Musi 2025, personel Polsek Babat Supat merazia Pondok Cafe milik Rusman,di Dusun IX, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba. Tidak hanya mengamankan puluhan botol minuman keras, Rabu sore itu (19/2).

Tapi juga didapati pengunjung yang diduga mahasiswa, Jodi (25), mengantongi paket sabu dalam saku celananya. Polisi juga mengamankan pemilik kafe, Rusman (50), yang menyimpan sabu. Dia mengaku membeli sabu itu dari pengedar di Kota Palembang.

BACA JUGA:Amankan Puluhan Minuman dari Tempat Hiburan Malam

“Kami melakukan razia di Pondok Cafe karena tempat ini diduga sering menjadi lokasi konsumsi miras dan narkoba. Hasilnya, kami menemukan dua pengunjung membawa sabu-sabu," ujar Kapolsek Babat Supat, Iptu Marlin SH MH.

Total barang bukti narkoba yang didapati dalam razia itu, 6 paket sabu bruto 1,46 gram, dan uang Rp665.000 yang diduga hasil transaksi narkoba. "Ancaman hukuman bagi kedua tersangka ini di atas lima tahun penjara," tegas Iptu Marlin. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan