Shabu Seharga 5 Juta Gagal Beredar Ditangan AP

Tersangka tindak pidana narkotika diamankan Polres Pagar Alam. Foto : Reri/REL--

REL, Pagar Alam - Sat Resnarkoba Polres Pagar Alam berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan menangkap salah seoran tersangka yang diduga adalah pengedar yakni AP (32).

Berdasarkan siaran pers humas Polres Pagar Alam AP tetcatat sebagai warga Desa Sukajadi Kelurahan Pelangkenidai Kecamatan Dempo Tengah Kota Pagar Alam.

Dirinya Diamankan Sat Resnarkoba pada 20 Februari 2025 kemarin merupakan laporan masyarakar jika dikediaman tersangka terjadi transakisi narkotika.

Tak pelak, saat diamankan oleh petugas tersangka terbukti mengkonsumsi narkotika, yang disertai barang bukti 4,64 gram shabu serta phonsel yang digunakan oleh tersangka untuk transaksi.

BACA JUGA:Rian Dilaporkan ke Polisi Karna Tak Kunjung Pulang

Kapolres Kota Pagar Alam didampingi Kasat Narkoba AKP Sondi mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah tersangka berusaha melarikan diri saat hendak dihampiri oleh petugas, namun berhasil diamankan.

"Tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dengan membeli seharga Rp. 5.000.000 untuk dijual kembali,"terangnya.

Ia mengatakan, Tindakan yang telah dilakukan oleh Sat Resnarkoba antara lain mengamankan tersangka dan barang bukti, melakukan tes urine, serta mengirimkan barang bukti ke BidLabfor Polda Sumsel untuk uji laboratorium. 

"Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, serta menyusun laporan hasil gelar perkara dan administrasi penyidikan,"imbuhnya.

BACA JUGA:Pelaku Penusukan Kades Ulak Segelung Serahkan Diri

Diterangkanya, Rencana tindak lanjut dari kasus ini meliputi pelengkapan berkas perkara, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan pengiriman berkas perkara tahap I.

"Pengembangan kasus juga akan dilakukan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini," pungkasnya. (rer)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan