Resmi! Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Bisa Fleksibel, Ini Aturan Lengkapnya

--
REL,BACAKORAN.CO – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah resmi menetapkan aturan terkait jam kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.
Dalam regulasi terbaru, jam kerja PPPK Paruh Waktu dapat bersifat penuh atau fleksibel, tergantung pada kebijakan masing-masing instansi pemerintah.
BACA JUGA: Pesona Gunung Kawi dikenal sebagai tempat wisata yang sangat indah di Jawa Timur
Jam Kerja Ditentukan oleh Instansi
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB (Kepmenpan-RB) Nomor 6 Tahun 2025, yang memberikan wewenang kepada instansi pemerintah untuk mengatur jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai kebutuhan operasional dan tugas yang diemban.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa instansi memiliki kewenangan dalam menentukan sistem kerja pegawainya.
"Jam kerjanya nanti kita serahkan ke pengaturan instansi. Mereka yang lebih tahu apakah pegawai tersebut harus bekerja penuh atau tidak, tergantung dari kontrak kerja yang telah disepakati," ujar Aba dalam konferensi pers di kanal YouTube Kemenpan RB.
BACA JUGA:Libur Sekolah Lebaran 2025 Diperpanjang! Siswa Dapat Jatah Libur 28 Hari
Mekanisme Kontrak dan Masa Kerja
Selain pengaturan jam kerja, regulasi ini juga mengatur masa kerja PPPK Paruh Waktu. Berdasarkan Kepmenpan-RB Nomor 6 Tahun 2025, masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai kebutuhan instansi.
Pada diktum ke-14 regulasi tersebut disebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi memiliki kewenangan penuh dalam menentukan jam kerja dan sistem kerja PPPK Paruh Waktu.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam menata tenaga non-ASN, sekaligus memberikan fleksibilitas bagi instansi dalam mengoptimalkan tenaga kerja sesuai dengan anggaran dan kebutuhan.
BACA JUGA:Skandal Izin Lahan Sawit: Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Resmi Jadi Tersangka!
Syarat dan Formasi PPPK Paruh Waktu 2025