Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah!

Doc/Foto/Ist--
Tunjangan jabatan bupati/wali kota dan wakilnya:
Tunjangan Bupati/Wali Kota: Rp3,78 juta
Tunjangan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota: Rp3,24 juta
BACA JUGA:Kabar Baik dari Mendagri: Honorer Non Database BKN Tetap Terima Gaji Meski Tak Lulus PPPK 2024
Biaya Operasional Kepala Daerah
Selain gaji dan tunjangan, kepala daerah mendapatkan biaya operasional yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2020.
Besaran biaya ini bergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan rincian sebagai berikut:
Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur
PAD Rp0-15 miliar: Rp150 juta – 1,75% dari total PAD
PAD Rp15-50 miliar: Rp262,5 juta – 1% dari total PAD
PAD Rp50-100 miliar: Rp500 juta – 0,75% dari total PAD
PAD Rp100-250 miliar: Rp750 juta – 0,40% dari total PAD
PAD Rp250-500 miliar: Rp1 miliar – 0,25% dari total PAD
PAD di atas Rp500 miliar: Paling rendah Rp1,25 miliar dan paling tinggi 0,15% dari total PAD
Biaya Penunjang Operasional Bupati/Wali Kota dan Wakilnya