Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah!

Doc/Foto/Ist--
PAD Rp0-5 miliar: Rp125 juta – 3% dari total PAD
PAD Rp5-10 miliar: Rp150 juta – 2% dari total PAD
PAD Rp10-20 miliar: Rp200 juta – 1,5% dari total PAD
PAD Rp20-50 miliar: Rp300 juta – 0,8% dari total PAD
PAD Rp50-150 miliar: Rp400 juta – 0,4% dari total PAD
PAD di atas Rp150 miliar: Rp600 juta – 0,15% dari total PAD
BACA JUGA:5 Sekolah Kedinasan yang Membolehkan Mata Minus, Kuliah Gratis, dan Lulus Jadi CPNS
Dengan adanya tunjangan dan biaya operasional ini, kepala daerah memiliki dukungan finansial dalam menjalankan tugasnya.
Besaran biaya operasional ini dapat berbeda di setiap daerah, tergantung pada besarnya PAD yang diperoleh.***