Kaur Keuangan Desa Petanang Resmi Ditahan Kejari Muara Enim

Kaur Keuangan Desa Petanang resmi ditahan Kejari Muara Enim atas dugaan korupsi dana desa senilai Rp1,2 miliar. Foto : ist--

REL, Muara Enim - Setelah menahan Kepala Desa Petanang Kecamatan Lembak Y Kejaksaan Negeri Muara Enim kembali menetapkan seorang tersangka dugaan tindak pidana Korupsi di Desa Petanang Kecamatan Lembak. 

RO sendiri merupakan bendahara atau Kaur Keuangan Desa Petanang Kecamatan Lembak. Yang diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Intel Anjasra Karya SH MH mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada senin malam (24/2).

"Ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Muaraenim Nomor: B-337/L.6.15/Fd.1/02/2025," ujarnya. 

BACA JUGA:Kecanduan Judi Slot, Sopir Asal Mura Gelapkan Uang Hasil Jual Ayam

Menurutnya, tersangka RO langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Muaraenim selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 Februari hingga 15 Maret 2025.

"Tersangka RO diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana desa bersama Kepala Desa Petanang S yang sebelumnya sudah ditahan," ungkapnya.

Lanjutnya, beberapa modusnya adalah belanja fiktif, pajak yang tidak disetorkan, serta kekurangan volume pekerjaan fisik. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp1.229.911.737,-.

Beberapa rincian dugaan kerugian negara yang ditemukan dimulai dari penggunaan kas desa tanpa bukti pertanggungjawaban sebesar Rp606.040.580,-.

BACA JUGA:Pelaku Curanmor Diringkus Unit Reskrim Polsek SU I

"Lalu, sisa APBDes yang tidak ada di kas desa Petanang sebesar Rp538.171.048,- terangnya. 

Setelah itu, belanja barang fiktif sebesar Rp56.500.000,- pajak kegiatan yang tidak disetorkan sebesar Rp26.285.000 dan kekurangan volume pekerjaan fisik sebesar Rp2.915.109.

Tersangka RO dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Untuk mempermudah proses penangan perkara, tersangka RO dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Muaraenim selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 24 Februari 2025 sampai dengan tanggal 15 Maret 2025,” tukasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan