Resmi! THR PNS 2025 Cair Maret, Cek Jadwal & Besarannya di Sini!

--

Tunjangan suami/istri: 5% dari gaji pokok

Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok per anak (maksimal 3 anak)

3. Tunjangan Pangan/Makan

PNS Golongan I & II: Rp 35.000 per hari

PNS Golongan III: Rp 37.000 per hari

PNS Golongan IV: Rp 41.000 per hari

TNI/Polri: Rp 60.000 per hari

4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum

Tunjangan ini diberikan khusus bagi PNS dengan jabatan struktural eselon I-IV.

5. Tunjangan Kinerja

Besarannya berbeda di setiap kementerian/lembaga dan diatur dalam Peraturan Presiden masing-masing instansi.

BACA JUGA:Pantai Sukaerlaran, Surga Tersembunyi di Belu yang Bikin Wisatawan Terpukau!

THR PNS 2025 Cair Sesuai Peraturan Pemerintah

Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait mekanisme pencairan THR, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Aturan ini juga akan mencakup besaran anggaran yang telah disiapkan untuk memastikan pencairan tepat waktu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan