Resmi! THR PNS 2025 Cair Maret, Cek Jadwal & Besarannya di Sini!

--
Tunjangan suami/istri: 5% dari gaji pokok
Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok per anak (maksimal 3 anak)
3. Tunjangan Pangan/Makan
PNS Golongan I & II: Rp 35.000 per hari
PNS Golongan III: Rp 37.000 per hari
PNS Golongan IV: Rp 41.000 per hari
TNI/Polri: Rp 60.000 per hari
4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
Tunjangan ini diberikan khusus bagi PNS dengan jabatan struktural eselon I-IV.
5. Tunjangan Kinerja
Besarannya berbeda di setiap kementerian/lembaga dan diatur dalam Peraturan Presiden masing-masing instansi.
BACA JUGA:Pantai Sukaerlaran, Surga Tersembunyi di Belu yang Bikin Wisatawan Terpukau!
THR PNS 2025 Cair Sesuai Peraturan Pemerintah
Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait mekanisme pencairan THR, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
Aturan ini juga akan mencakup besaran anggaran yang telah disiapkan untuk memastikan pencairan tepat waktu.