KPU Empat Lawang Siap Menjalankan Putusan MK

Eskan Budiman. Ketua KPUD Empat Lawang. Foto : dok--
Putusan MK ini menjadi babak baru dalam kontestasi politik di Empat Lawang.
Kedua paslon akan kembali memperebutkan suara rakyat dalam suasana yang diharapkan lebih kondusif dan demokratis.
KPU Kabupaten Empat Lawang diminta untuk mempersiapkan tahapan PSU secara transparan dan akuntabel, guna menjaga integritas pemilu.
BACA JUGA:Kejagung Geledah Rumah Mohammad Riza Chalid Terkait Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan berpartisipasi aktif dalam PSU mendatang demi terciptanya demokrasi yang sehat dan berkualitas. (dik)