Pemkab Malang Larang Pengeras Suara Luar Saat Tarawih, Warga Pro dan Kontra!

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadan 2025. -ist-

Di sisi lain, Pemkab Malang juga menginstruksikan pemilik usaha hiburan untuk tutup sementara selama Ramadan. Restoran, kafe, dan rumah makan diimbau tidak menjual minuman beralkohol serta memasang tirai penutup saat beroperasi.

BACA JUGA:BNN RI Bongkar Fakta Mengejutkan! Puluhan Ton Narkoba Ditemukan di Desa!

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan keamanan, menjaga toleransi, serta mengoptimalkan zakat, infak, dan sedekah,” tambah Nurman.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Malang berharap Ramadan dapat berjalan dengan khusyuk dan tetap menjaga harmoni di tengah masyarakat. **

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan