Agung Laksono Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Agung Laksono ditangkap di OKU atas kepemilikan narkotika jenis sabu. Barang bukti berupa sabu, uang hasil penjualan, dan sepeda motor disita polisi. Foto:Ist--
REL, Baturaja - Agung Laksono (26), warga Desa Batumata I, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu, 1 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan HM Soeharto, Desa Batumata I, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU.
Saat ditangkap, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 0,72 gram.
Sabu tersebut ditemukan dibalut dengan kertas tisu berwarna putih. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti satu unit ponsel merek Vivo warna gold, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BG 3714 FAH, serta uang tunai sebesar Rp 700.000.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Wisata Kuliner Ramadhan di Palembang
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon, mengungkapkan bahwa Agung Laksono dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini berawal ketika anggota Sat Narkoba Polres OKU menghentikan kendaraan sepeda motor yang dicurigai membawa narkotika.
Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di tangan kanan tersangka.
Agung Laksono kemudian mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan mengungkapkan bahwa uang yang ditemukan adalah hasil penjualan sabu.
Saat ini, Agung Laksono beserta barang bukti telah dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum selanjutnya. (*)