SPMB 2025: Perbedaan Rayonisasi dan Zonasi dalam Penerimaan Siswa Baru Jenjang SMA

--

REL,BACAKORAN.CO – Pemerintah resmi menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.

Salah satu perubahan terbesar dalam SPMB jenjang SMA adalah dihapuskannya sistem zonasi dan digantikan dengan sistem rayonisasi.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa sistem rayonisasi memiliki cakupan lebih luas dibanding zonasi.

Jika dalam sistem zonasi siswa hanya bisa mendaftar ke sekolah terdekat di dalam wilayah tempat tinggalnya, maka dalam sistem rayonisasi siswa bisa mendaftar ke sekolah lain yang berada di dalam satu rayon, bahkan jika sekolah tersebut berada di provinsi berbeda.

BACA JUGA:Limbah Minyak Hitam Cemari Pantai di Bintan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Perbedaan Rayonisasi dan Zonasi

Pada sistem zonasi yang diterapkan dalam PPDB sebelumnya, siswa hanya diperbolehkan mendaftar ke sekolah yang berlokasi paling dekat dengan domisili mereka.

Hal ini bertujuan untuk memastikan pemerataan akses pendidikan di setiap daerah.

Sementara dalam sistem rayonisasi yang diterapkan pada SPMB 2025, batas pendaftaran tidak lagi terbatas pada satu wilayah administratif saja.

Jika seorang siswa berdomisili di daerah perbatasan provinsi, ia dapat memilih sekolah di provinsi lain yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya.

"Dalam hal di mana mereka tinggal di provinsi yang bersebelahan dengan provinsi lain yang secara domisili lebih dekat, maka dimungkinkan mereka juga belajar di provinsi lain yang domisilinya memang lebih dekat," ujar Abdul Mu’ti.

BACA JUGA:THR PNS 2025: Kapan Cair? Ini Besaran untuk Semua Golongan dan Jadwal Resminya!

Kuota Penerimaan SPMB 2025

Selain perubahan sistem pendaftaran, kuota penerimaan siswa juga mengalami penyesuaian di semua jenjang pendidikan. Berikut rincian kuota untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK dalam SPMB 2025:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan