Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2025 Dikurangi, Mulai Pukul 08.00!

--

Implementasi dan Penyesuaian

Instansi yang menerapkan sistem kerja di luar 5 hari dalam seminggu wajib menyesuaikan ketentuan ini dalam waktu paling lama satu tahun sejak Perpres diundangkan.

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, Kementerian PAN-RB tidak lagi mengeluarkan Surat Edaran (SE) khusus terkait jam kerja ASN di bulan Ramadhan karena aturan ini sudah tertuang dalam Perpres 21/2023.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap ASN tetap dapat menjalankan tugasnya dengan efektif tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.***

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan