Polrestabes Palembang Tangkap Residivis Jaringan Malaysia

Polrestabes Palembang berhasil menangkap residivis narkoba dengan barang bukti sabu 8 kg dan 1.000 ekstasi. Foto : ist--
/// Sita 8 Kg Sabu dan 1.000 Ekstasi Rp1,6 M
REL, Palembang - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi jaringan Malaysia.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal Manalu, mengatakan pihaknya telah menangkap tersangka pengedar sabu, yakni Syatria Bakti Prakasih (37), pada Senin (3/3).
"Sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka dan barang bukti diamankan di rumahnya di Jalan Talang Kepuh, tepatnya di Perumahan Saquila Residence Blok AC No. 16, Kelurahan Talang Kepuh, Kecamatan Gandus, Kota Palembang," kata Harryo, Selasa (4/3/2025).
Kapolrestabes mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
BACA JUGA:Begal Mobil Ditangkap, 2 Pelaku Ditembak saat Coba Kabur
"Kemudian anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP, lalu berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di dalam rumahnya," ungkapnya.
Barang bukti ditemukan di dalam kamar tersangka, disembunyikan di dalam sebuah koper yang telah dikamuflase sedemikian rupa untuk mengelabui polisi.
"Kita temukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8.350 gram dan 1.000 butir pil ekstasi yang diletakkan dalam satu koper di dalam kamar. Jika dirupiahkan, nilainya mencapai Rp1,6 miliar," katanya.
Lebih lanjut, Harryo menjelaskan bahwa dari 1.000 butir pil ekstasi tersebut, sebanyak 600 butir berlogo "BRAZIL" berwarna biru muda yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 255 gram.
BACA JUGA:Mobil Sigra Putih Kompolatan Begal Diamankan
"Sementara 400 butir lainnya berlogo 'XXX' berwarna merah muda yang juga dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 143 gram," tambahnya.
Terkait modus operandi, lanjut Kapolrestabes, tersangka mengaku terlibat kembali dalam jaringan narkoba karena alasan ekonomi dan kebutuhan hidup sehari-hari.
"Tersangka ini merupakan residivis jaringan lapas yang pernah dihukum dalam kasus yang sama dan sudah bebas tiga tahun lalu," terangnya.
Selain itu, tersangka juga mendapatkan imbalan dari bandar narkoba sebesar Rp3 juta untuk setiap kilogram barang haram yang berhasil dijualnya. "Saat ini kami telah menetapkan satu orang DPO berinisial P, yang identitasnya sudah kami kantongi," ujarnya.