Pembentukan Badan adhoc Tunggu Regulasi KPU RI

Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang, Eskan Budiman. Foto :dok--
REL, Empat Lawang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang menyatakan kesiapan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Empat Lawang sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, KPU setempat masih menunggu regulasi dari KPU RI terkait pembentukan badan adhoc yang meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ketua KPU Empat Lawang, Esakan Budiman, dalam keterangannya pada Senin (3/3/2025), mengungkapkan bahwa pihaknya masih menanti keputusan apakah akan melakukan perekrutan baru atau memperpanjang masa kerja badan adhoc yang telah bertugas pada Pilkada 2024 lalu.
"Untuk pembentukan badan adhoc, kami masih menunggu regulasinya dari KPU RI terlebih dahulu," ujar Eskan.
BACA JUGA:Pemkab Muba Punya Super Tim yang Solid
BACA JUGA:16 Titik Kamera CCTV di Kota Lahat Terpasang
Ia juga memastikan bahwa jumlah badan adhoc yang akan bertugas dalam PSU ini tetap sama seperti pada Pilkada 2024.
Terdapat 50 anggota PPK, dengan masing-masing kecamatan memiliki 5 anggota, serta 468 anggota PPS yang tersebar di seluruh desa dengan komposisi 3 anggota PPS per desa.
Dengan keputusan MK yang mengharuskan PSU, KPU Empat Lawang kini menanti arahan lebih lanjut dari KPU RI agar pelaksanaan pemungutan suara ulang dapat berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan.