Gugat Pasal Larangan Sebar Kebencian di UU ITE, 11 Mahasiswa Tantang MK!

Gugat Pasal Larangan Sebar Kebencian di UU ITE, 11 Mahasiswa Tantang MK!-ist/net-
REL, Jakarta – Sebanyak 11 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) mengajukan gugatan.
Gugatan terhadap Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta agar pasal tersebut dihapus atau direvisi, karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan berpotensi merugikan kebebasan berpendapat.
Sidang pemeriksaan pendahuluan atas perkara ini tercatat dengan Nomor 187/PUU-XXII/2024 dan berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/3/2025).
Para pemohon menyatakan bahwa mereka tidak menggunakan pengacara dalam proses gugatan ini.
Pasal 28 Ayat (2) UU ITE yang Dipermasalahkan
Pasal 28 ayat (2) UU ITE mengatur larangan penyebaran informasi elektronik yang bersifat menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain hingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun kelompok masyarakat berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, serta disabilitas mental atau fisik.
BACA JUGA:Kapan SK PPPK Tahap 1 2025 Keluar? Jadwal Lengkap, Gaji, dan Cara Cek NI PPPK di Mola BKN
BACA JUGA:Pengangkatan PPPK 2024 Dipercepat ke Maret 2026, CPNS Oktober 2025
Menurut para pemohon, pasal ini memiliki tafsir yang terlalu luas dan berpotensi membatasi kebebasan akademik serta kritik sosial.
"Kami sebagai mahasiswa Fakultas Hukum aktif dalam kajian isu hukum di Indonesia. Pasal ini berpotensi merugikan kami dalam melakukan analisis hukum dan kritik sosial," ujar salah satu pemohon, Basthotan Milka Gumilang.
Mereka juga menilai frasa "rasa kebencian atau permusuhan" serta "masyarakat tertentu" dalam pasal tersebut tidak memiliki batasan atau definisi yang jelas, sehingga berisiko disalahgunakan.
Petitum Gugatan: Minta Pasal Dihapus!
Dalam gugatan mereka, para mahasiswa menyampaikan empat tuntutan utama, yaitu:
Menghapus Pasal 28 ayat (2) UU ITE secara keseluruhan.