Terlibat Tawuran, Dua Remaja Dipenjara

Dua remaja yang diamankan Polisi. Foto : ist--
REL, Palembang - Berawal dari saling ejek dan saling tantang di media sosial Instagram, terjadilah tawuran antara Lavendos VS The Legend, berujung hilangnya nyawa RP (15) warga Surya Sakti Kelurahan Sukarami Palembang, Minggu (23/2/2025) pukul 04.00 WIB. Tak urung, dua tersangka warga Komplek Yuka, Kelurahan Kalidoni, M Tri Hanggara Al Brokah alias Alba (18) dan VR (17), pelajar, terpaksa hidup di bui, sel tahanan Polrestabes Palembang, Selasa (4/3/2025).
Tawuran pecah saat janjian bertemu di Jalan MR Sudaraman Ganda Subrata, Kuburan Cina. Korban yang termasuk dalam kelompok The Legend tewas dengan beberapa luka bacok dibagian kepala dan tubuhnya.
"Jadi, tawuran ini pecah saat mereka COD dilokasi kejadian perkara. Motifnya, hanya saling ejek di media sosial IG, hingga sepakat bertemu," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono didampingi Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo.
BACA JUGA:Bulog Lahat Tak Lagi Menjual Daging Sapi Beku
Dari aksi tawuran tersebut, petugas turut menyita Celurit sepanjang 1,5 meter, Corbek sepanjang 1,5 meter.
"Kini kedua tersangka, salah satunya masih berstatus pelajar masih dalam pemeriksaan intensif penyidik, guna kelengkapan berkas yang nantinya akan segera kami limpahkan ke kejaksaan," tutur Harryo.
Kapolrestabes menambahkan, masih ada satu pelaku lainnya yang masing dalam pengejaran petugas.
"Satu rekan tersangka berinisial Marcel alias MS masih kami lakukan pengejaran. Mereka akan kami jerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun," tegasnya.
Harryo mengimbau kepada masyarakat, pengajar bahkan orang tua, untuk selalu memperhatikan anaknya.
BACA JUGA:Upaya Pencegahan Korupsi Walikota Pagaralam Ikuti Peluncuran IPKD
"Kami mengimbau kepada para orang tua, untuk mengawasi dan memperhatikan anaknya dan jika masyarakat melihat yang berlawanan dengan hukum, silahkan lapor ke polsek terdekat," tutupnya. (*)