ASN Pemprov Sumsel Bakal Disanksi
Agus Fatoni. Foto: dok/ist--
Jika Bolos Usai Libur Panjang
REL, Palembang - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya wajib kembali ngantor usai libur panjang Isra Mikraj dan Imlek.
Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni, menegaskan bahwa seluruh ASN harus memberikan pelayanan kepada publik dan waktu libur panjang sudah cukup untuk beristirahat.
"Libur panjang sudah sering. Ketika sudah selesai, wajib masuk kerja. Senin (12/2) nanti, kita akan lakukan sidak (inspeksi mendadak)," ungkap Agus Fatoni.
Sidak tersebut akan melibatkan sejumlah instansi terkait untuk memastikan kehadiran ASN dan kelancaran pelayanan publik.
BACA JUGA:Inter Milan Pastikan Marko Arnautovic Akan Menjadi Pemain Permanen
BACA JUGA:Toti Perpanjang Kontrak Bersama Wolverhampton Wanderers Hingga 2029
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, Ismail Fahmi, menambahkan bahwa tidak ada alasan bagi ASN untuk tidak bekerja usai libur panjang.
"Akan ada sanksi bagi mereka yang tidak masuk sesuai PP 94/2021 tentang disiplin PNS. Sanksinya tergantung tingkat pelanggarannya," ujarnya.
Meski demikian, Ismail Fahmi menjelaskan bahwa sanksi teringan dalam PP itu berupa teguran lisan jika tidak masuk kerja tanpa alasan sah, yang dapat diberlakukan kumulatif selama 3 hari dalam setahun.
Sementara itu, Agus Fatoni juga mengingatkan untuk menjaga kesehatan, terutama karena saat ini tengah musim hujan.
"Silakan beraktivitas di libur panjang. Yang bertugas dan tidak libur laksanakan pekerjaan dengan baik," pungkasnya. (*)