Penerima Dana Hibah Dikurangi Imbas Efisiensi Anggaran, Guru PAUD Ngadu ke DPRD DKI

Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) non formal di Jakarta merasa resah karena terdampak efisiensi anggaran. FOTO: DPRD DKI Jakarta---
REL, JAKARTA - Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) non formal di Jakarta merasa resah karena terdampak efisiensi anggaran.
Mereka mengadu ke DPRD DKI Jakarta karena terkena pengurangan dana hibah dampak dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi anggaran.
Guru PAUD yang tergabung dalam Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) DKI Jakarta pun ditemui langsung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin pada Jumat, 7 Maret 2025.
Dalam pertemuan itu, Himpaudi menyampaikan aspirasi terkait kesejahteraan guru PAUD non formal.
BACA JUGA:Jadwal PSU Empat Lawang, Resmi Digelar pada 19 April 2025
Salah satu kekhawatiran utama yang disampaikan adalah pengurangan jumlah penerima hibah bagi guru PAUD non formal.
Sebelumnya, 7.100 guru menjadi penerima. Namun dikurangi menjadi 6.800 guru.
“Ini tentu sangat miris,” ujar Khoirudin.
Menurut dia, Inpres tidak semestinya mengurangi honorarium tenaga pendidik.
Selain itu, Himpaudi juga menuntut pemberian insentif insentif sebesar Rp1,1 juta. Saat ini, guru PAUD non formal hanya menerima Rp550.000.
Sementara itu, jumlah total guru PAUD non formal di DKI Jakarta mencapai lebih dari 8.000 orang.
BACA JUGA:Polres Empat Lawang Gelar Pembagian Takjil Sambut Ramadhan 1446 H
Koordinator Komisi C DPRD DKI Jakarta itu menegaskan, akan menyampaikan aspirasi ini kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
BACA JUGA:Wahai Para Guru Honorer, Cek Rekening! Saldo Dana Bansos 2025 Pakai Data DTSEN, Segini Besarannya