7 Mobil 9 Motor Milik Pemkot Prabumulih Bakal Dilelang
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Prabumulih, Wawan Gunawan. Foto : ist--
REL, Prabumulih - Tumpukan mobil dan motor yang tak lagi digunakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih menjadi pemandangan menyesakkan di parkiran kantor.
Kondisinya yang berdebu dan terbengkalai menandakan bahwa mereka telah lama tak tersentuh.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Prabumulih, Wawan Gunawan, mengonfirmasi bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan mengadakan pelelangan untuk aset-aset tersebut.
"Kami akan mengadakan lelang kendaraan, saat ini proses aplikasi sedang berlangsung di KPKNL," ungkapnya. Proses lelang akan dilakukan secara daring melalui aplikasi tanpa adanya pertemuan langsung.
BACA JUGA:Memasuki Masa Tenang Pemilu 2024, Ini Himbauan Ketua KPU Empat Lawang!
BACA JUGA:Remaja Masjid Roudotul Khoiriyah Gelar MTQ Tingkat Kecamatan Pendopo
"Tentang harga, itu tergantung penilaian dari KPKNL, sementara teknisnya akan dilakukan melalui aplikasi. Pada intinya, dalam beberapa jam, penawaran tertinggi akan menjadi pemenangnya," tambahnya.
Kabid Aset BPKAD, Indra Kurniawan, menjelaskan bahwa ada 7 mobil dan 9 motor yang akan dilelang dalam waktu dekat.
"Mobil yang akan dilelang termasuk berbagai jenis seperti Taruna, Kijang, Kuda, dan Scraf Kijang."
"Sedangkan untuk motor, terdapat 9 unit yang terdiri dari 4 unit sepeda motor Revo, 3 unit Jupiter, 1 unit Supra Fit, dan 1 unit Gl Max," ungkapnya.
Terkait alasan di balik keputusan untuk melelang kendaraan tersebut, Indra menyebutkan bahwa kondisi kendaraan yang sudah tidak terpakai dan rusak berat menjadi faktor utama.
Jika tidak segera dilelang, akan berdampak negatif pada keuangan daerah.
"Mengingat status kendaraannya masih tercatat tetapi tidak terpakai, kami saat ini sedang melakukan pendataan untuk proses selanjutnya," jelasnya.
Adapun kendaraan yang akan dilelang, sebagian besar merupakan kendaraan jabatan yang sebelumnya digunakan oleh berbagai instansi seperti kepala Bapenda, DPRD, dan dinas-dinas lainnya.