Aturan Gaji Non-ASN di Masa Transisi ke PPPK: Kemendagri Terbitkan Pedoman Resmi

--

REL,BACAKORAN.CO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi telah menerbitkan aturan terkait penganggaran gaji bagi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) selama masa transisi menuju status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan ini ditetapkan melalui Surat Kemendagri Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah No.900.1.1/664/Keuda, yang diterbitkan pada 14 Februari 2025, sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola gaji PPPK yang baru akan diangkat pada Maret 2026.

Aturan ini dibuat sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur penataan tenaga non-ASN dan batas waktu penyelesaiannya hingga Desember 2024.

BACA JUGA:Pertamina Buka Lowongan Besar-besaran di RBB 2025, Ini 16 Jurusan yang Paling Dicari!

Berikut adalah beberapa poin penting dalam aturan terbaru ini:

1. Pegawai Non-ASN Tetap Menerima Gaji Selama Masa Transisi

Pegawai non-ASN yang masih dalam tahapan seleksi akan tetap bekerja dan menerima gaji sesuai dengan besaran sebelumnya.

Penganggaran gaji ini akan bersumber dari Belanja Jasa, yang bertujuan untuk melindungi hak finansial pegawai non-ASN selama masa transisi hingga mereka resmi diangkat sebagai PPPK.

2. Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Bagi pegawai yang sudah ditetapkan sebagai PPPK, penggajian mereka harus dimasukkan dalam kode rekening yang sesuai dengan keputusan Kemendagri terkait klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur keuangan daerah.

Pemberian gaji bagi PPPK Paruh Waktu akan mengacu pada Surat Plt. Sekjen Kemendagri Nomor 900.1.1/227/SJ tertanggal 16 Januari 2025, yang berisi pedoman teknis penganggaran bagi PPPK Paruh Waktu.

BACA JUGA:Harga dan Spesifikasi Xiaomi Redmi Note 13 5G: Kamera 108 MP, Chipset Dimensity 6080, dan Layar AMOLED 120Hz

3. Larangan Pengangkatan Non-ASN di Luar Ketentuan

Kemendagri menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak diperbolehkan mengangkat pegawai non-ASN baru di luar ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan