Aturan Gaji Non-ASN di Masa Transisi ke PPPK: Kemendagri Terbitkan Pedoman Resmi

--

Jika larangan ini dilanggar, anggaran untuk gaji pegawai yang diangkat di luar ketentuan tidak akan disetujui.

Aturan ini merujuk pada Surat MenPANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 yang diterbitkan pada 12 Desember 2024.

4. Gaji bagi Non-ASN yang Belum Terdaftar di Database BKN

Bagi pegawai non-ASN yang belum terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetapi masih dalam proses seleksi, pemerintah daerah tetap diperbolehkan mengalokasikan anggaran gaji mereka.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan pegawai non-ASN yang memenuhi kriteria tetap memperoleh hak gajinya selama masa transisi menuju pengangkatan sebagai PPPK.

BACA JUGA:Sensasi Liburan Mewah! Kini Mentawai Bisa Dijangkau dengan Penerbangan Langsung dari Padang

Kepatuhan terhadap Batas Waktu Penataan Pegawai Non-ASN

Aturan ini didasarkan pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang mengharuskan pemerintah menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024.

Setelah batas waktu tersebut, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN di luar skema ASN, baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK.

Keputusan ini menjadi pengingat bagi pemerintah daerah untuk memastikan seluruh tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria telah didata dan diproses sesuai regulasi yang berlaku.

Dengan demikian, pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan pemerintah daerah dapat berjalan lebih tertib dan sesuai dengan prinsip good governance.***

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan