Selama Ramadhan Apel Pagi dan Sore Ditiadakan

Pj Bupati Empat Lawang saat memimpin apel di halaman Pemkab. Foto : dok--
REL, Empat Lawang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang, keluarkan aturan baru tentang perubahan jam kerja ASN selama bulan Suci Ramadhan 1446 Hijiriyah.
Surat edaran tersebut dikeluarkan dengan nomor : 800/02/SE/BKPSDM/2025, tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1446 Hijiriyah, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
Kepala BKPSDM Kabupaten Empat Lawang Soleha Apriani mengatakan, edaran ini dikeluarkan merujuk pada peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 21 tahun 2023.
Yaitu tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
BACA JUGA:Kapolres Empat Lawang Ajak Srikandi Elang bagi-bagi Takjil
"Sudah kita buatkan SE nya, sesuai dengan SKB tiga Menteri," kata Soleha, Minggu (9/3/2025).
Untuk jam kerja ASN Kabupaten Empat Lawang selama bulan ramadhan lanjut Soleha, hari Seni sampai dengan hari Kamis, itu dari Pukul 08.00 - 15.00, sementara untuk waktu istirahat dari pukul 12.00 - 12.300.
"Untuk hari Jumat itu jam kerjanya mulai pukul 0.8.00 - 15.30, waktu istirahtanya mulai dari 11.30 - 12.30," ujarnya.
Maka dari itu dijelaskannya, jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam perminggu.
BACA JUGA:Wabup Rohman Serukan 'Satu Komando, Satu Frekuensi untuk Muba'
Dirinya juga meninta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah, agar memastikan
pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1446 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
"Untuk apel pagi dan sore, selama bulan ramadhan ini ditiadakan," ungkapnya. (*)