Anggaran PSU Pilkada Empat Lawang Dipastikan Aman

Gubernur Sumsel, H Herman Deru. Foto : ist--
REL, Palembang - Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Empat Lawang 2024 dipastikan berjalan aman dan lancar setelah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menyatakan kesiapannya untuk menanggung kekurangan anggaran yang dibutuhkan.
Gubernur Sumsel, Herman Deru, menegaskan bahwa Pemprov akan memastikan pendanaan tidak menjadi kendala dalam pelaksanaan PSU.
Pernyataan tersebut disampaikan Deru dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sumsel, Selasa (11/3/2024), usai menggelar rapat di Rumah Kayu.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas kesiapan penyelenggara, logistik, dan keamanan PSU sesuai dengan ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA:Kapolres Muba Tinjau Jaliteng Rusak Parah
Dalam rapat tersebut, diketahui total kebutuhan anggaran untuk PSU Pilkada Empat Lawang mencapai Rp 36 miliar. Sementara itu, saldo yang tersedia di Kabupaten Empat Lawang hanya Rp 6 miliar.
Gubernur memastikan bahwa Pemprov Sumsel akan menutup kekurangan tersebut agar PSU dapat berjalan tanpa hambatan.
“Domain kita di Provinsi adalah memastikan tidak ada kendala keuangan. Dari hitungan semalam, total kebutuhan Rp 36 miliar, sementara saldo Kabupaten hanya Rp 6 miliar. Kita siap backup, dan persoalan pendanaan sudah clear,” ujar Herman Deru.
Sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pembiayaan PSU sebaiknya dioptimalkan dari anggaran daerah.
BACA JUGA:Penjabat Bupati Empat Lawang Resmi Buka Pasar Ramadhan, Pusat Kuliner dan Ekonomi Masyarakat
Jika Kabupaten tidak mampu, maka Provinsi akan turun tangan. Bila masih kurang, barulah pemerintah pusat yang akan membantu.
“Kami berharap PSU Empat Lawang tidak sampai membebani pemerintah pusat. Berapapun kebutuhan tambahan, Pemprov Sumsel siap membackup,” tambahnya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumsel, Al Fajri, merinci kebutuhan dana PSU Kabupaten Empat Lawang mencapai Rp 32,03 miliar.
Dana tersebut akan dialokasikan untuk beberapa sektor utama, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta TNI dan Polri yang bertanggung jawab atas pengamanan.