Ambil Alih Ratusan Hektar Lahan Perkebunan Ilegal

Tim Satgas PKH Lahat Ambil Alih Ratusan Hektar Lahan Perkebunan Ilegal. Foto : ist--
REL, Lahat - Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kabupaten Lahat, yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto S.Sos SH MH dan Komandan Distrik Militer 0405 Lahat, Letkol Inf Asis Kamaruddin. Berhasil mengambil alih lebih dari 647 hektar lahan perkebunan sawit ilegal di kawasan hutan.
Langkah tegas ini dilakukan dengan pemasangan plang pada lahan milik 2 perusahaan, serta verifikasi terhadap lahan lainnya yang masih dikuasai pihak ilegal, sebagai bagian dari upaya pengembalian kawasan hutan ke pengelolaan negara.
"Pemasangan plang pada lahan perkebunan sawit Lahan yang terlibat memiliki total luas 647,11 hektar, di mana kedua perusahaan tersebut telah menyetujui untuk menyerahkan lahan mereka yang telah diklarifikasi sebelumnya," ujar Kajari Lahat Toto Roedianto melalui Kasi Intel Zit Muttaqin SH MH, Rabu (12/3).
BACA JUGA:Wako Tekankan Pentingnya Kajian Pembangunan
Lanjutnya, tim Satgas juga melakukan peninjauan dan verifikasi terhadap lahan seluas 6,18 hektar yang masih dikuasai oleh pihak lain. Tindakan ini dilakukan sesuai dengan amanat Pasal 110B Undang-Undang Cipta Kerja, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mencabut dan menguasai kembali lahan yang tidak memenuhi standar legalitas.
Pembentukan Tim Satgas PKH didasari oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025, yang bertujuan untuk memastikan perlindungan kawasan hutan dan mengembalikan pengelolaan kawasan tersebut kepada negara.
Satgas PKH terdiri dari berbagai instansi seperti Kejaksaan RI, Kepolisian RI, TNI, dan lembaga terkait lainnya. Tim ini memiliki tiga tugas utama: penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan yang digunakan secara ilegal, dan pemulihan aset hutan dengan mengelola kembali kawasan yang telah ditertibkan.
BACA JUGA:Wawako Tutup Sanlat Ramadhan MT Insan Madani
"Pengambilalihan lahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga kelestarian kawasan hutan dan memastikan semua lahan yang digunakan untuk perkebunan sawit atau kegiatan lainnya memenuhi ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya.
Satgas PKH bekerja di bawah koordinasi langsung Presiden RI dan memiliki sistem kerja terintegrasi bersama berbagai kelompok kerja (Pokja).
Pokja-pokja tersebut antara lain adalah Pokja database, Pokja identifikasi dan verifikasi, Pokja keamanan dan ketertiban, Pokja penegakan hukum, dan Pokja pemulihan aset hutan.
BACA JUGA:Geger di Garut: Petani Jagung Abdul Rosid Ngaku Imam Mahdi, Ini Faktanya
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengatasi permasalahan ilegalitas penggunaan kawasan hutan dan mengembalikan pengelolaan lahan yang semestinya menjadi bagian dari pengelolaan negara. (*)