Presiden Prabowo Tegas! Prajurit TNI Harus Pensiun Dini Sebelum Masuk Jabatan Sipil

--

REL,BACAKORAN.CO - Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan terkait revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang saat ini sedang dibahas oleh DPR RI dan pemerintah.

Salah satu poin utama yang ditekankan adalah keharusan prajurit TNI yang ditugaskan di kementerian atau lembaga (K/L) untuk pensiun dini sebelum menempati posisi tersebut.

BACA JUGA:Pantai Manjuto, Surga Tersembunyi di Sumatera Barat yang Wajib Dikunjungi

Prajurit Harus Pensiun Sebelum Masuk Jabatan Sipil

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan arahan Presiden Prabowo terkait kebijakan ini usai rapat kerja dengan Komisi I DPR di Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/3).

"Presiden telah memberikan petunjuk kepada Menteri Pertahanan, untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu harus pensiun, dan kita sebut pensiun dini," kata Sjafrie.

Menurutnya, kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa penempatan prajurit di jabatan sipil tetap memegang teguh Sapta Marga TNI dan dilakukan secara terukur sesuai dengan kapabilitas dan loyalitas terhadap negara.

"Setelah pensiun, baru kita usulkan ke kementerian dan lembaga yang dimaksud, tentunya sesuai dengan kapabilitas dan eligibilitas," tambahnya.

Dalam rapat tersebut, Komisi I DPR dan pemerintah juga sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) yang akan membahas lebih lanjut revisi UU TNI.

Panja ini akan dipimpin oleh Ketua Komisi I Utut Adianto, dengan keterlibatan eselon 1 dari Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, dan Sekretariat Negara.

BACA JUGA:Penjabat Bupati Empat Lawang Hadiri Pelantikan Ketua TP PKK dan Dekranasda se-Sumsel

Empat Fokus Revisi UU TNI

Menhan Sjafrie menjelaskan bahwa revisi UU TNI bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas terhadap peran TNI, terutama dalam tugas non-militer yang tetap menghormati prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

Ada empat fokus utama yang menjadi perhatian dalam revisi ini:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan