Pertimbangan Keamanan, Debat Digelar di Palembang

Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman. Foto : dok--
REL, Empat Lawang - Semua tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Empat Lawang dipastikan akan berlangsung sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Dua pasangan calon bupati-wakil bupati Empat Lawang, Joncik Muhammad-A Rifai dan Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati siap bertarung.
‘’Proses ini akan dimulai 23 Maret 2025 dengan agenda penetapan calon serta pengundian nomor urut pasangan calon,’’ ujar Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman.
Sebagai bagian dari ketentuan yang ditetapkan MK, kedua pasangan calon wajib mengikuti satu kali debat serta masa kampanye sebelum hari pemungutan suara.
BACA JUGA:Stok Beras di Gudang Bulog Sumsel Babel Sebanyak 36 Ribu Ton
Untuk debat kandidat dijadwalkan antara tanggal 10 hingga 15 April 2025 dan akan digelar di Palembang. ‘’Lokasi ini dipilih dengan mempertimbangkan faktor keamanan dan infrastruktur komunikasi,’’ ujarnya.
Lalu, masa tenang sesuai agenda berlangsung 16 hingga18 April 2025. Di masa tenang ini untuk, memberi waktu bagi masyarakat mencerna visi dan misi kedua calon.
‘’Untuk pemungutan dan penghitungan suara dijadwalkan 19 April 2025. Kami berharap seluruh tahapan ini dapat berjalan dengan baik dan kondusif," ujar Eskan Budiman.
Sebagai upaya memperluas jangkauan informasi pada masyarakat, KPU memastikan debat pasangan calon akan disiarkan secara live streaming.
BACA JUGA:Geng Kriminal Teror Bogota dengan Granat, 3 Orang Tewas
‘’Jadi warga Empat Lawang dapat mengikuti jalannya debat meskipun tidak berada di lokasi acara,’’ katanya.
Selain itu, KPU juga terus memantapkan kesiapan para penyelenggara pemilu, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar proses PSU berjalan lancar.
Dalam PSU ini, KPU tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebelumnya, yaitu 257.020 jiwa, yang terdiri dari 125.024 pemilih perempuan dan 131.996 pemilih laki-laki.
Pemungutan suara akan dilakukan di 531 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 156 desa dan kelurahan di 10 kecamatan.