Dua Tersangka Pemerasan Pejabat Bawaslu Empat Lawang Terancam 9 Tahun Penjara!

Dua Tersangka Pemerasan Pejabat Bawaslu Empat Lawang Terancam 9 Tahun Penjara!-doc for rel-

Rel, Empat Lawang – Polres Empat Lawang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme dan tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. 

Kali ini, dua pelaku pemerasan bermodus sebagai wartawan dan anggota LSM berhasil diringkus dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 9 Juli 2025.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi melalui Kasat Reskrim IPTU Adam Rahman menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk aksi premanisme.

"Ini adalah bukti nyata bahwa kami siap hadir dan melindungi masyarakat dari segala bentuk tindakan kriminal yang meresahkan," ujar IPTU Adam Rahman saat konferensi pers, Kamis, 10 Juli 2025.

Dua tersangka yang diamankan adalah Dapis (45) dan David Andores (38). Keduanya mengaku sebagai wartawan dan anggota LSM, namun justru memanfaatkan identitas tersebut untuk melakukan pemerasan terhadap pejabat di Bawaslu Kabupaten Empat Lawang.

BACA JUGA:Kemenag Dorong Sertifikasi Guru Al-Qur’an Lewat LSP Tilawati: Profesi Pengajar Kini Diakui Secara Resmi

BACA JUGA:Rano Karno Janji Naikkan Insentif Guru Ngaji Jadi Rp 750 Ribu di 2027: Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Spiri

Kasus ini bermula dari laporan Aldiwan, Koordinator Sekretariat Bawaslu, yang menerima pesan WhatsApp dari seseorang bernama Zarkasih pada 28 Juni 2025.

Zarkasih mengaku sebagai Ketua Ormas GRIB Jaya Empat Lawang dan berusaha menggali informasi mengenai dugaan rekayasa SPJ dan penyalahgunaan dana hibah. Namun, hal tersebut ternyata hanya modus untuk menekan dan memeras korban.

Polisi bertindak cepat dan berhasil melakukan OTT di warung makan depan RSUD Empat Lawang, Jalan H. Noerdin Panji, Desa Terusan Lama, Kecamatan Tebing Tinggi.

Salah satu pelaku sempat melarikan diri ke arah Pendopo, namun berhasil dihentikan berkat koordinasi sigap dengan Kapolsek Pendopo. Dalam upaya penangkapan, pelaku sempat menabrak kendaraan petugas, sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain: uang tunai Rp25 juta, dua tas sandang, satu kartu identitas wartawan dan LSM atas nama Dapis, satu unit mobil Avanza warna silver BG 1939 ZK, serta satu unit ponsel Infinix Hot9.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 368 jo 55 dan Pasal 212 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

BACA JUGA:Begini Cara Mendaftar Beasiswa Indonesia Bangkit 2025, Catat Langkahnya!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan