Bongkar Celah Maladministrasi SPMB 2025 di Sumsel

M Adrian Agustiansyah. Foto: dok/ist--
REL, Palembang – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 di Sumatera Selatan bakal mengalami perubahan signifikan.
Ombudsman RI Perwakilan Sumsel mengungkap sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun sebelumnya dan memberikan 10 rekomendasi perbaikan dalam Rapat Koordinasi yang digelar di Kantor Dinas Pendidikan Sumsel pada Senin (10/3/2025).
Rapat ini dihadiri berbagai instansi terkait, termasuk Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Kepolisian Daerah Sumsel, Satgas Saber Pungli, Inspektorat Sumsel, BPMP Sumsel, Kanwil Kemenag Sumsel, Dinas Dukcapil, Dinas Sosial, Biro Hukum Setda Sumsel, serta perwakilan kepala sekolah SMA Negeri di Sumsel.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, M. Adrian Agustiansyah, menyampaikan bahwa evaluasi PPDB 2024 mengungkap sejumlah maladministrasi, seperti penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang.
BACA JUGA:Tongkang Bermuatan Batubara Hantam Rumah Rakit Warga
Hal ini mendorong perlunya perbaikan menyeluruh dalam pelaksanaan SPMB 2025.
Dinas Pendidikan Sumsel menjelaskan bahwa sesuai Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, jalur penerimaan siswa baru akan tetap terbagi dalam empat kategori: jalur domisili (minimal 30%), afirmasi (minimal 30%), prestasi (minimal 30%), dan mutasi (maksimal 5%). Untuk memastikan penerimaan berjalan transparan dan adil, koordinasi dengan Dinas Dukcapil dan Dinas Sosial akan ditingkatkan.
10 Rekomendasi Ombudsman untuk SPMB 2025
Pelibatan Sekolah Swasta
Pemerintah daerah diharapkan melibatkan sekolah swasta dalam PPDB guna mengurangi tekanan pada sekolah negeri.
Daya Tampung Sesuai Kapasitas
Sekolah negeri diminta tidak melebihi kapasitas daya tampung agar kualitas pendidikan tetap terjaga.
Pengaturan Dispensasi Nama Siswa
Dispensasi nama siswa harus diajukan sebelum proses SPMB, bukan setelah penerimaan selesai.