JPU KPK Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Sarimuda

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (12/2/2024). Foto : ist --

REL, Palembang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tanggapan Eksepsi yang diajukan penasehat hukum mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel, Sarimuda, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (12/2/2024).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, serta tim kuasa hukum terdakwa sarimuda, JPU KPK JPU KPK Eko Wahyu SH, membacakan  tanggapan Eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa Sarimuda. Dalam tanggapannya, JPU menyatakan bahwa perkara terdakwa Sarimuda sudah masuk dalam materi pembuktian atau pokok perkara.

Seperti diketahui, Sarimuda dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerjasama pengangkutan batubara pada PT Sriwijaya Mandiri Sumsel didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp18 miliar.

“Atas keberatan penasihat hukum terdakwa Ir Sarimuda MT, adalah bagian dari materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan. Maka dalil-dalil keberatan atau eksepsi terdakwa haruslah dikesampingkan atau ditolak,” tegas Jaksa KPK saat membacakan tanggapan eksepsi di persidangan.

BACA JUGA:Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II

BACA JUGA:Perumahan Anggrek Indah Terendam Banjir

Selain itu dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  KPK menguraikan bahwa dalil-dalil eksepsi tersebut sangat prematur dan tidak relevan untuk dijadikan sebagai alasan dalam mengemukakan keberatan atau eksepsi perkara a quo.

“Dengan demikian, alasan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa yang mendalilkan surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sehingga dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima, adalah tidak berdasar. Karena surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP,” tegas JPU KPK.

Dalam kesimpulan tanggapannya itu, KPK meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan. Menolak eksepsi terdakwa, menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materil, menyatakan sidang perkara Sarimuda dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum.

Setelah JPU KPK membacakan tanggapan Eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa sarimuda, Majelis hakim menunda jalan persidangan pekan depan dengan agenda putusan sela.

BACA JUGA:Pj Bupati Lepas 47 Truk Distribusi Logistik Pemilu

Diketahui dalam dakwaan JPU KPK, menyatakan bahwa terdakwa Sarimuda terlibat dalam Kasus dugaan korupsi kerja sama pengangkutan baru bara pada BUMD milik Pemprov Sumsel, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18 miliar.

“Bahwa terdakwa Sarimuda sebagai Direktur Utama PT SMS telah membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero dengan sejumlah customer, yaitu perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin usaha pertambangan. Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batubara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton,” urai penuntut umum pada poin dakwaannya.

Selain itu  jaksa KPK, PT SMS Perseroda juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan