DPR dan Pemerintah Sepakat! TNI Aktif Bisa Duduki 16 Jabatan Sipil, Ini Daftarnya

Pembahasan mengenai kewenangan prajurit TNI aktif dalam menduduki jabatan sipil terus bergulir. Dalam rapat Panja RUU TNI antara Komisi I DPR dengan pemerintah, disepakati bahwa jumlah jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI aktif bertambah menjadi 16.-ist-

REL, Jakarta - Pembahasan mengenai kewenangan prajurit TNI aktif dalam menduduki jabatan sipil terus bergulir. Dalam rapat Panja RUU TNI antara Komisi I DPR dengan pemerintah, disepakati bahwa jumlah jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI aktif bertambah menjadi 16.

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengungkapkan bahwa sebelumnya hanya ada 10 jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Namun, dalam revisi terbaru, pemerintah mengusulkan penambahan lima jabatan sipil lagi, hingga akhirnya ditambah satu lagi yaitu Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

“Tadi juga didiskusikan itu ada penambahan. Yang pertama itu undang-undang nomor 34 tahun 2004, itu kan 10. Kemudian muncul dalam provisi itu ada 5. Sekarang ada tambahan satu yaitu Badan Pengelola Perbatasan,” ujar TB Hasanuddin saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

Daftar 16 Jabatan Sipil yang Bisa Ditempati TNI Aktif

BACA JUGA:3 Rekomendasi Wisata Religi di Wonosobo

Berdasarkan pembahasan yang dilakukan DPR dan pemerintah, berikut adalah daftar 16 jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif tanpa harus pensiun:

  1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara

  2. Pertahanan Negara

  3. Sekretaris Militer Presiden

  4. Intelijen Negara

  5. Sandi Negara

  6. Lembaga Ketahanan Nasional

  7. Dewan Pertahanan Nasional

  8. Search and Rescue (SAR) Nasional

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan