DPR dan Pemerintah Sepakat! TNI Aktif Bisa Duduki 16 Jabatan Sipil, Ini Daftarnya

Pembahasan mengenai kewenangan prajurit TNI aktif dalam menduduki jabatan sipil terus bergulir. Dalam rapat Panja RUU TNI antara Komisi I DPR dengan pemerintah, disepakati bahwa jumlah jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI aktif bertambah menjadi 16.-ist-
Narkotika Nasional
Mahkamah Agung
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Keamanan Laut
Kejaksaan Agung
Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
Dengan adanya revisi ini, TNI aktif kini bisa lebih leluasa mengisi jabatan strategis di berbagai sektor pemerintahan. Namun, di luar daftar tersebut, prajurit TNI tetap diwajibkan untuk mengundurkan diri atau pensiun dini jika ingin menempati jabatan sipil lainnya.
“Penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar 16 jabatan ini tetap harus mengundurkan diri. Jadi, kalau itu sudah final,” tegas TB Hasanuddin.
BACA JUGA:Ribuan Warga Pagar Tengah Sambut Hangat H. Budi Antoni Aljufri dalam Safari Ramadan
Pro dan Kontra Penambahan Jabatan Sipil bagi TNI Aktif
Penambahan jumlah jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI aktif ini menuai berbagai tanggapan. Sebagian pihak mendukung dengan alasan bahwa keterlibatan TNI dalam jabatan sipil tertentu dapat memperkuat stabilitas dan keamanan negara. Namun, ada pula yang mengkhawatirkan bahwa hal ini dapat mengaburkan batas antara ranah militer dan sipil, yang bertentangan dengan semangat reformasi TNI pasca-Orde Baru.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebelumnya juga telah mengajukan usulan penambahan lima jabatan tersebut sebagai bagian dari upaya memperluas peran strategis TNI di pemerintahan. Dengan adanya tambahan BNPP, total jabatan yang bisa diisi oleh TNI aktif pun kini bertambah. **