ATURAN BARU! STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Bisa Disita dan Data Dihapus

Mulai April 2025, aturan tilang kendaraan mengalami perubahan signifikan.-ist-
REL, Jakarta – Mulai April 2025, aturan tilang kendaraan mengalami perubahan signifikan.
Kini, sepeda motor dan mobil yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya mati selama 2 tahun bisa disita, bahkan data identitas kendaraan akan dihapus secara permanen dari daftar registrasi kepolisian.
Hal ini menjadi peringatan bagi pemilik kendaraan agar lebih disiplin dalam administrasi.
Aturan ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).
BACA JUGA:Jelang PSU, Polres Gelar Simulasi Pengamanan VVIP
Berdasarkan aturan tersebut, setiap pemilik kendaraan wajib melakukan registrasi ulang sebelum masa berlaku STNK habis.
Jika tidak diperpanjang dalam jangka waktu dua tahun setelah masa berlakunya habis, maka kendaraan akan dianggap bodong dan dapat dikenakan sanksi administratif berupa penyitaan kendaraan dan penghapusan data registrasi.
Sanksi Tegas bagi Pemilik Kendaraan
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendisiplinkan pemilik kendaraan dalam melakukan registrasi ulang.
BACA JUGA:Pemkab Siapkan Rp 44 Miliar untuk PSU Pilkada
Sesuai dengan Pasal 84 dan Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama dua tahun setelah STNK mati akan dikenakan dua sanksi utama:
-
Penyitaan Kendaraan – Kendaraan yang STNK-nya mati akan disita oleh pihak berwenang.
-
Penghapusan Data Registrasi Kendaraan – Identitas kendaraan akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, sehingga tidak dapat digunakan kembali di jalan raya.
Surat Peringatan Sebelum Sanksi Berlaku