ATURAN BARU! STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Bisa Disita dan Data Dihapus

Mulai April 2025, aturan tilang kendaraan mengalami perubahan signifikan.-ist-
Meskipun aturan ini berlaku ketat, pihak kepolisian tetap memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk memperpanjang STNK mereka.
BACA JUGA:Jangan Mudah Terprovokasi
Sebelum sanksi penyitaan dan penghapusan data diterapkan, polisi akan mengirimkan surat peringatan sebagai pengingat bagi pemilik kendaraan.
STNK merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri dan berfungsi sebagai bukti legitimasi kepemilikan dan pengoperasian kendaraan bermotor.
Dokumen ini mencantumkan identitas pemilik, identitas kendaraan, serta masa berlaku yang harus diperpanjang setiap tahun dan diperbarui setiap lima tahun sekali.
Kepatuhan Pemilik Kendaraan Jadi Kunci
BACA JUGA:KPK OTT di Baturaja, Pejabat dan Anggota DPRD OKU Diciduk
Kebijakan ini menegaskan pentingnya kepatuhan dalam administrasi kendaraan bermotor.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan masyarakat semakin tertib dalam memperpanjang STNK guna menghindari konsekuensi hukum yang lebih berat.
Selain itu, regulasi ini juga bertujuan untuk menekan jumlah kendaraan ilegal yang tidak memiliki dokumen sah.
Bagi pemilik kendaraan yang STNK-nya hampir habis masa berlaku, segera lakukan perpanjangan untuk menghindari risiko kehilangan kendaraan dan data registrasi.
BACA JUGA:Keindahan Pantai Kura-Kura: Pesona Laut Biru dan Angin Sejuk di Lombok Timur
Jangan sampai terlambat, karena aturan ini akan mulai diberlakukan pada April 2025! **