Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bikin Gebrakan! Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Dicicil, Tak Perlu KTP Pemilik Lam

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan memudahkan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.-ist-

REL, Bandung – Warga Jawa Barat kini tak perlu lagi pusing mencari Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik lama saat ingin membayar pajak kendaraan.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan memudahkan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Yang jadi problem, bayar pajak harus nyari KTP pemilik pertama dari kendaraan bermotor,” ujar Dedi dikutip dari Kompas.com, Sabtu (15/3/2025).

“Bukan kewajiban wajib pajak, tetapi kewajiban kami sebagai penyelenggara negara yang memungut pajak kendaraan bermotor,” lanjutnya.

BACA JUGA:Walikota Pagar Alam Pastikan Rumah Layak Bagi Masyarakat

Pajak Kendaraan Kini Bisa Dicicil dan Dibayar Lewat Aplikasi

Dalam aturan baru ini, Pemprov Jabar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan mengambil alih tanggung jawab mencari data pemilik pertama kendaraan.

Nantinya, Bapenda akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), yang kemudian akan menghubungi RT/RW setempat untuk memverifikasi data.

Selain itu, Pemprov Jabar juga menghadirkan inovasi baru dalam sistem pembayaran pajak kendaraan.

BACA JUGA:Perkuat Komitmen Bawa Pagaralam Lebih Maju

Kini, pembayaran bisa dilakukan secara online melalui aplikasi T Samsat, serta bisa dicicil guna meringankan beban masyarakat.

“Kami ingin memberikan layanan terbaik bagi seluruh masyarakat Jawa Barat, terutama mereka yang memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor,” jelas Dedi.

Solusi Efektif Atasi Kendala Pajak Kendaraan

Terobosan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan