PNS dan PPPK Terima THR Plus, Termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai

--
Adapun besaran THR yang diterima ASN di Depok adalah 100 persen dari penghasilan bulan Februari, ditambah 100 persen dari TPP yang diterima pada bulan yang sama.
BACA JUGA:Rp 828,1 Miliar Siap Cair! Tunjangan Guru Agama Dibayar Sebelum Lebaran
THR untuk Tenaga Honorer
Selain ASN, tenaga honorer atau Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) juga akan menerima THR.
Besaran yang diterima adalah setara dengan satu bulan penghasilan yang biasa mereka dapatkan di perangkat daerah masing-masing.
"Pemberian THR ini diharapkan dapat membantu para ASN dan tenaga honorer dalam memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan menjelang Idul Fitri," ujar Wahid Suryono.
Dengan kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan ASN, PPPK, serta tenaga honorer dapat meningkat, sekaligus mendorong daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.***